detikInet
Berkicau di Twitter, Benhan Divonis Penjara 6 Bulan
Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Rabu, 05 Feb 2014 13:34 WIB







































