detikFinance
Syarat Lengkap Diskon PPN Rumah dan Rusun Baru
Kabar gembira buat masyarakat yang ingin beli hunian. Pemerintah akan membebaskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 100%. Syarat lengkapnya di sini.
Senin, 01 Mar 2021 18:03 WIB