detikFinance
Lengkap, Begini Penerapan Level PPKM 1-4
Pemerintah secara resmi telah mengubah istilah pembatasan aktivitas sosial yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4.
Kamis, 22 Jul 2021 13:52 WIB