Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Cimahi menuntut kenaikan UMK sebesar 8 persen untuk tahun 2021.
UMP 2021 di DKI Jakarta diputuskan naik bersyarat sebesar 3,27 persen. Kenaikan UMP 2021 itu khusus bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.
Kecewa kenaikan UMP yang dinilai tak sesuai dengan standar KHL, para buruh melakukan topo pepe meminta Raja Keraton Yogyakarta menasihati Gubernur DIY.