Pemerintah memperketat aturan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang akan memasuki Indonesia. Hanya 5 klasifikasi yang diperbolehkan menginjakkan kaki di Tanah Air.
Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020 ini. Calon jemaah haji di Kabupaten Boyolali mengaku pasrah dengan keputusan tersebut.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi masa transisi terkait pemberlakuan larangan masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia selama PPKM level 3-4.