Takbiran Idul Fitri 1441 H tetap bisa dilakukan saat pandemi virus corona. Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah infeksi COVID-19.
Untuk meredam penurunan saham-saham di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi aturan pembelian kembali (buyback) saham. Kok IHSG masih anjlok?