Romahurmuziy dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Berikut poin-poinnya.
"Ini lagi proses 45 titik nanti yang akan kita pasang, ini masih diinstalasi, rencana bulan Februari akan terpasang seluruhnya," kata Kombes Yusri Yunus.