Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN yang lebih tinggi bisa diberlakukan kepada produk berupa barang atau jasa yang bernilai tinggi.
"Tentu ironis ketika masyarakat lapis atas dapat banyak insentif dan subsidi pajak, yang bawah terengah-engah," kata politikus PDIP Hendrawan Supratikno.
Pemerintah akan mengubah aturan tarif pajak pertambahan nilai. Sejauh ini ada beberapa skema yang diusulkan, di mana kisaran tarifnya antara 5% sampai 25%.