detikNews
Gugatan Ortu Pramugari AdamAir Rp 2 M Dikabulkan Sebagian
Gugatan orang tua Ratih Sekarsari, pramugari korban kecelakaan AdamAir di Majene, dikabulkan sebagian oleh hakim. AdamAirĀ diminta membayar asuransi US$ 25 ribu dan ganti rugi Rp 51 juta.
Selasa, 15 Apr 2008 12:59 WIB







































