detikNews
Tadah Barang Curian, Tukul Ditangkap Polisi Karawang
Satuan Reskrim Polres Karawang menangkap RO alias Tukul di Kota Bekasi. Ia terancam penjara maksimal empat tahun karena terbukti menampung barang curian.
Senin, 03 Feb 2020 14:32 WIB