detikFinance
PNS Cuti Sebulan Gara-gara Banjir Tetap Dapat Gaji?
PNS bisa mengajukan cuti 1 bulan bila terkena musibah bencana alam seperti banjir. Cuti tersebut masuk dalam kategori cuti alasan penting.
Selasa, 25 Feb 2020 18:15 WIB