detikNews
Terima Suap Rp 1,5 M, Mantan Anggota DPR Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan anggota DPR Noor Adenan Razak. Noor Adenan terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 1,5 miliar.
Kamis, 08 Mei 2008 11:28 WIB







































