"Terdakwa dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.
Bareskrim Polri mengatakan bos Grabtoko.com menyewa tempat untuk dijadikan kantor di kawasan Kuningan, Jaksel. Tersangka juga mempekerjakan 6 orang CS.