PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan Nur Alam terhadap KPK. Tim kuasa hukum KPK menganggap ini sebagai putusan yang benar dan tidak terbantahkan.
Nur Alam menyebut status tersangka yang disandangnya tidak sah. KPK menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidiknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.