Pengadaan 1.800 komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 tidak sesuai kebutuhan. Spesifikasi komputer dari penyedia juga tidak sesuai acuan.
Pengadaan 1.800 komputer di Dindikbud Banten yang dikorupsi ternyata tidak disertai perangkat lengkap. Pihak penyedia, tidak menyertakan mouse dan keyboard.
Eks Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Engkos Kosasih Samanhudi, didakwa melakukan korupsi pengadaan 1.800 ribu komputer UNBK SMA-SMK Negeri tahun 2018.
Gubernur Khofifah mengatakan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) sangat berpotensi terjadinya korupsi. Maka ia tak heran jika mayoritas kasus korupsi terkait PBJ.
Kejati Banten melakukan pemeriksaan uji petik terhadap laptop dan server di kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK. Uji petik dilakukan oleh ahli.
Empat tersangka kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK Dindikbud Pemprov Banten akan segera disidangkan. Keempatnya telah diserahkan ke penuntut umum.
Kejati Banten menetapkan eks Kadisdik Banten Engkos Kosasih sebagai tersangka korupsi pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2018. Engkos langsung ditahan jaksa.