Para taipan dan keluarga konglomerat di Asia Tenggara beberapa waktu terakhir terus meningkatkan investasinya di perusahaan rintisan (startup) teknologi.
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan memberi keringanan atau relaksasi penundaan pokok dan masa tenggang kredit sebesar Rp 298,7 miliar.