detikNews
Rencanakan Aksi Teror, Arsitek Divonis 20 Tahun Penjara
Seorang arsitek kelahiran Pakistan didakwa merencanakan serangan bom jihad di Australia. Atas dakwaan itu, pria tersebut divonis 20 tahun penjara.
Rabu, 23 Agu 2006 11:52 WIB







































