Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Salah satu pengaruhnya adalah untuk mendukung realokasi dan refocusing anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan virus Corona.