detikNews
PPATK: Penerima Duit Nazar Bisa Dijerat dengan Pencucian Uang
Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung digunakannya pasal pencucian uang di kasus dugaan korupsi M Nazaruddin. Dengan pasal tersebut, maka penerima duit Nazaruddin bisa dijerat.
Kamis, 03 Nov 2011 15:50 WIB







































