Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR di hari libur ini melakukan rapat kerja untuk membahas rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2013 yang akan dikebut agar bisa disahkan Senin 17 Juni 2013.
Komisi III DPR memanggil mantan Pimpinan KPK Antasari Azhar dan Chandra Hamzah untuk dimintai masukan soal RUU KUHP dan KUHAP. Dalam pemaparannya, Chandra menilai draf RUU KUHAP menghilangkan fungsi penyelidikan KPK.
Ilmu adalah salah satu hak manusia yang paling asasi. Seringkali ilmu didapat dari sumber yang tidak disangka-sangka. Seperti yang terjadi di ruangan Komisi III DPR hari ini.
Komisi III maraton menggodok Rancangan Undang-undang KUHP dan KUHAP untuk segera disahkan DPR. Hari ini komisi III memanggil mantan ketua KPK Antasari Azhar dan Chandra Hamzah.
Ada-ada saja kemeriahan yang terjadi dalam setiap rapat paripurna DPR. Kali ini rapat dengan agenda penyampaian laporan BPK itu dimeriahkan suara yang meneriakkan 'Hidup Jokowi'.
Komisi III memanggil para mantan pimpinan KPK. Pemanggilan ini terkait dengan pembahasan RUU KUHP & KUHAP, khususnya soal hukuman untuk koruptor dan penyadapan oleh KPK.
"Statementnya Mbak Nurul tidak mewakili Fraksi Partai Golkar, itu pendapat pribadi. Justru Fraksi Golkar di Komisi IX lah yang menggagas RUU ini," kata Poempida kepada detikcom, Rabu (5/6/2013).
Apa jadinya jika Anda diatur secara ketat dalam mempekerjakan PRT Anda? Dari jam kerja PRT, memberikan hari libur PRT, diatur batasan usia PRT hingga gaji diatur secara tegas layaknya UMR.