detikNews
5 Aussie Divonis di Papua, PM Ruud Diminta Turut Campur
5 Warga Australia yang mendarat di Papua secara ilegal pada 12 September 2008 lalu diganjar hukuman penjara 2 danĀ 3 tahun. Perdana Menteri Kevin Ruud didesak untuk campur tangan.
Jumat, 16 Jan 2009 10:16 WIB







































