Effendi Gazali menganggap ada pasal dalam Permen KP 56/2016 yang keliru dan perlu dikaji ulang. Permen tersebut dibuat semasa Susi Pudjiastuti menjabat.
Penyelundupan benih lobster masih terus berlangsung meski ekspornya dilarang. Padahal, tujuan diberlakukannya larangan tersebut justru memitigasi penyelundupan.
Susi Pudjiastuti tak menghadiri undangan berdiskusi mengenai polemik ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Apa kata Effendi Gazali?
"Permen ini justru mendukung kepunahan lobster mutiara, karena aturan ini tidak memperbolehkan dibudi daya dan diambil dari alam sebelum dia bisa bertelur,"
"Sebelah mana yang menyatakan lobster terancam punah? Itu logika sesat, sedangkan badan dunia seperti IUCN & CITES tidak menyatakan demikian statusnya,"
KP2-KKP menggelar diskusi mengenai ekspor benih lobster. Susi Pudjiastuti yang sedianya diajak menghadiri acara ini tidak tampak dalam kesempatan tersebut.