KPK beralasan kebijakan itu sesuai dengan aturan terbaru dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan berlaku awal tahun ini.
Sebulan berlalu sejak Pemerintah Australia melarang remaja berusia di bawah 16 tahun mengakses media sosial, namun perusahaan teknologi masih coba menawarnya.