Praktik aborsi di Klinik Sejahtera di Pandeglang beroperasi sejak tahun 2006. Janin bayi oleh pelaku NN (53) dan E (38) dibuang ke saluran air melalui wastafel.
Pelaku bukan seorang dokter dan tidak punya kompetensi untuk melakukan aborsi. Pelaku mengaborsi hanya karena pengalaman pernah bekerja di klinik aborsi.
Polres Tasikmalaya menetapkan kekasih ibu bayi yang dibuang dan digigit anjing sebagai tersangka. Sebab, pria itu berupaya menggugurkan kandungan sang kekasih.