Imam Nahrawi dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi. Kuasa hukum Imam Nahrawi mengindikasikan kliennya akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Mantan penyidik KPK AKP Robin Pattuju menepis kesaksian eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan memiliki 'atasan' dalam perkara suap yang menjeratnya.
Lazimnya, amesti diberikan untuk kejahatan berlatar belakang kasus politik. Namun Presiden Jokowi mengubahnya. Kini amnesti diberikan dengan alasan kemanusiaan.
Mantan pegawai PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Sukoharjo, divonis bersalah menyelewengkan dana nasabah Rp 4,6 miliar hasil penyelewengan selama 12 tahun.