detikNews
PN Banda Aceh Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Monumen
PN Banda Aceh membebaskan 5 orang terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai. Mereka dituntut dari 16 tahun penjara hingga 10 tahun penjara.
Rabu, 15 Nov 2023 09:45 WIB