detikNews
Dengan UU Perampasan Aset, Pejabat Berharta Tak Wajar Bisa Dipidana
Kepala PPATK M Yusuf menyatakan draft RUU Perampasan Aset yang disusun oleh pihaknya mencakup hal pidana yang begitu luas. Bahkan kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya bisa dipidanakan.
Selasa, 16 Apr 2013 14:35 WIB







































