detikNews
5 Pengamen Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan memvonis 5 terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, warga Malang, dengan pidana penjara 10 tahun subsider 6 bulan.
Rabu, 07 Feb 2018 15:26 WIB







































