PT Bali menolak permohonan banding kasus pensiunan guru di Gianyar Nyoman Kutha (64), yang memelihara landak liar. Nyoman Kutha tetap diputus hukuman percobaan.
Penamparan yang dilakukan Taqaddas berbuntut panjang. Setelah mengikuti proses hukum selama satu tahun lebih, dia harus menghadapi tuntutan 1 tahun bui.