Tiba saatnya terdakwa Jerinx membacakan pledoi atas tuntut jaksa 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Jerinx lagi-lagi melontarkan tudingan ke pihak IDI.
Eks pejabat Bank Sumut, Maulana, divonis 10 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah kasus korupsi dana investasi.
Sidang lanjutan Jerinx SID dalam perkara 'IDI Kacung WHO' akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan. Jerinx mengaku santai menghadapi sidang ini.