Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari tujuh terdakwa kasus kericuhan pada akhir Agustus lalu. Sidang dilanjutkan pembuktian pokok perkara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperingati 29 tahun peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli dengan menggelar tabur bunga hingga potong tumpeng.
"Modus operandi melempar pos polisi dengan molotov dan batu adalah ikut-ikutan karena melihat medsos perusakan di beberapa kantor polisi," kata Kapolresta.
Hariqo Wibawa Satria menekankan bahaya disinformasi di media sosial, yang dapat memicu kebencian dan kerusuhan. Pemerintah berupaya menekan penyebarannya.