WN Malaysia di Bali bebas usai menjalani penjara 13 tahun 6 bulan penjara subsider 6 bulan akibat kasus impor narkotika. Dia pun akan segera dideportasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 4 WNA yang langgar prokes saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.