Pengadilan distrik Tokyo, Jepang, telah menolak gugatan paten Apple terhadap Samsung. Dengan kemenangan ini, raksasa teknologi asal Korea Selatan itu juga terhindar dari permintaan ganti rugi 100 juta yen atau sekitar Rp 12 miliar.
Tak semua tuntutan Apple pada Samsung dikabulkan juri pengadilan di Amerika Serikat. Meski dinyatakan melanggar beberapa paten Apple, tablet PC Samsung tidak terbukti melanggar paten desain seperti yang dituduhkan Apple.
Apple tak cuma menuntut ganti rugi kepada Samsung atas tuduhan penjiplakan di pengadilan San Jose, California, AS. Dilaporkan, Apple juga ingin melarang penjualan 8 produk Samsung.
Dari 100 juta tablet PC yang terjual hingga akhir 2012 nanti, menarik untuk ditunggu apakah Apple yang baru saja memenangkan gugatan melawan Samsung bisa semakin merajalela di pasar tablet PC, atau malah sebaliknya? Sejauh ini Apple telah menjual 17 juta unit iPad.
Apple mempermasalahkan 21 perangkat besutan Samsung yang dituding menjiplak. Tentu menarik menyimak paten apa saja yang dilanggar vendor asal Korea Selatan itu.
Keputusan juri yang menjatuhkan vonis pelanggaran paten Samsung terhadap Apple belum final. Pertarungan kedua vendor raksasa ini masih akan berlanjut bulan depan. Kedua belah pihak diminta untuk menyiapkan berkas terbaru untuk hearing injunction.
Sembilan Juri di Pengadilan Federal San Jose, California AS memutuskan Samsung harus membayar Rp9,9 triliun kepada Apple dalam kasus pelanggaran hak cipta produk telepon pintar.