Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 terkait pemilahan sampah pada 10 Mei 2026.
Gubernur Pramono Anung menyebutkan CFD Rasuna Said lebih mudah diakses. Ini menjadi landmark baru Jakarta, dan menarik banyak pengunjung, termasuk warga asing.
Gubernur Jakarta Pramono Anung siapkan insentif bagi RW yang tertib memilah sampah. Kebijakan ini dorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan pemilahan sampah pada 10 Mei 2026. Gubernur Pramono Anung berharap program ini meningkatkan kesadaran masyarakat.