Pihak keluarga tegas tak membuka peluang restorative justice di kasus Mario Dandy aniaya David. Atas perbuatan Dandy, David hingga kini masih dirawat di ICU.
PN Jaksel telah melimpahkan berkas banding yang diajukan AG (15), terdakwa anak di kasus penganiayaan David Ozora, ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Terdakwa anak, AG (15), dituntut 4 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap David Ozora (17). Kuasa hukum David berharap hakim beri vonis lebih dari 4 tahun.
GP Ansor DKI mendatangi PN Jaksel untuk mengawal sidang tuntutan AG (15) terkait penganiayaan terhadap David Ozora (17). GP Ansor datang untuk memberi support.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mempertanyakan urgensi sidang putusan banding AG digelar hari ini padahal berkas banding baru diserahkan Rabu kemarin.