ICW menolak pengesahan RKUHP karena melemahkan pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, ICW menolak draf RKUHP itu. Berikut sejumlah alasan yang disodorkan.
Salah satu ciri RKUHP adalah pengakuan atas hukum adat yang hidup di Indonesia. Hukum adat ini tak ada dalam KUHP peninggalan Belanda yang berlaku sekarang ini.
RKUHP rencananya akan disahkan tahun ini, namun banyak ditentang. Berikut pasal-pasal kontroversial di RUKHP yang disajikan secara interaktif. Selamat menyimak.
Permahi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Soalnya, RKUHP dinilai mereka sarat dengan pasal-pasal karet bernuansa otoritarianisme.