detikNews
Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang, Pemprov Beri Ganti Rugi Rp 10 Juta
Dinas Pertamanan dan Pemakanan DKI Jakarta akan mengganti seluruh kerusakan yang diakibatkan olehpohon tumbang. Jumlah ganti rugi hingga Rp 10 juta.
Selasa, 10 Nov 2009 13:43 WIB







































