Ponpes Markaz Syariah di Megamendung disomasi PTPN VIII selaku pemilik lahan. FPI mengatakan, Markaz Syariah siap melepas lahan itu, asalkan diberi ganti rugi.
"Tanah milik PTPN kembali jadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat," ujar Taufiqulhadi.