Rumah adat Bali memiliki beberapa bagian, bentuk, dan nama yang berbeda-beda. Alasannya, rumah adat Bali dibangun sesuai dengan kearifan lokal dan tradisi
Dalam proses membangun rumah adat dan lingkungannya Suku Using memiliki aturan-aturan serta kepercayaan tertentu. Termasuk dalam hal struktur bangunan.
Polres Buleleng menetapkan Kelian dan Bendaraha Desa Adat Julah sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai provokator pembakaran rumah di Buleleng.