Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi e-commerce dilakukan agar perlakuan pajaknya sama dengan pelaku ekonomi konvensional di luar e-commerce.
Beberapa rekomendasi disampaikan DPRD DKI dalam rapat paripurna bersama Pemprov DKI tentang laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Gubernur.