Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan nama Djoko Tjandra sudah tidak lagi masuk dalam red notice atau buruan Interpol sejak 2014.
Para pekerja asing Uni Emirat Arab sulit untuk kembali ke sana setelah terjebak lockdown di negara lain. Masalah kian rumit setelah dengan mereka memiliki anak.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai seorang advokat tetap bisa dijerat hukum jika melanggar kode etik, dalam hal ini mencegah penahanan Djoko Tjandra.