MAKI berencana menggugat Ketua DPR Puan Maharani soal surat pemberitahuan berisi nama calon anggota BPK. Bisakah surat pemberitahuan tersebut digugat ke PTUN?
BPK DKI mendeteksi temuan mengejutkan dalam LKP DKI Tahun 2020. Ternyata Pemprov DKI tetap menggaji pegawai yang sudah pensiun, bahkan meninggal dunia.
Wagub DKI buka suara terkait temuan Rp 862 juta untuk bayar gaji pegawai wafat-pensiun. Riza menyebut Rp 200 juta sudah dikembalikan dan sisanya masih proses.
Ketua DPR RI Puan Maharani terancam digugat MAKI. Ini karena persoalan dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga tidak memenuhi syarat.
BPK DKI menemukan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Rp 862 juta. Ini karena DKI masih membayar upah pegawai sudah pensiun dan meninggal.