detikNews
Mantan Hakim Konstitusi Harjono: Sulit Memahami Apa yang Dilakukan MA
UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung (MA) digunakan MA untuk menyatakan PK hanya satu kali. Di sisi lain, MK memutuskan mencabut klausul 'PK hanya satu kali' yang ada di KUHAP.
Senin, 05 Jan 2015 15:58 WIB







































