Menurutnya penolakan dari buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya harus menjadi pertimbangan untuk menunda dan mengevaluasi kembali UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja selain membahas tentang ketenagakerjaan, salah satu aspek penting lainnya untuk dibahas adalah tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).