detikNews
Mahasiswi Penikam Selebgram Makassar hingga Tewas Divonis 10 Tahun Bui
Mahasiswi inisial AS (20), terdakwa kasus penikaman yang menewaskan kekasihnya, selebgram Makassar Ari Pratama dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara.
Selasa, 26 Okt 2021 12:53 WIB