Anggota DPRD Sumut F-PDIP, Kiki Handoko Sembiring, terjerat kasus dugaan penganiayaan personel polisi. Ada sejumlah fakta baru yang terungkap terkait kasus ini.
Tiga oknum BNN divonis hukuman 14 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat bisnis sabu. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pria di Kabupaten Wajo, Sulsel, Nurdin alias Gobar membuat geram 2 rekannya karena uang Rp 20 juta yang diberikan untuk belanja sabu malah dipakai beli garam.