Satpol PP DKI Jakarta berpatroli di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan mendapati ada bar yang beroperasi pada Sabtu (11/9) malam. Sanksi pun diberikan.
Satpol PP DKI menyebut Holywings Kemang sudah 3 kali melanggar peraturan di masa PPKM Jakarta. Izin usaha Holywings Kemang dibekukan dan didenda Rp 50 juta.