Rencana start up penyelenggara umrah online ditolak Kemenag dengan mengacu UU no 8 tahun 2019, yang menyebutkan hanya PPIU yang bisa selenggarakan umrah.
Kemenag sudah mengundang 2 unicorn serta Kominfo untuk mendalami perkembangan teknologi informasi terkait ibadah umrah. Ibadah umrah tetap harus melalui PPIU.