Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berhasil masuk menjadi salah satu daerah dengan zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu.
Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di beberapa wilayah di RI mulai 11-25 Januari 2021. Selamat pembatasan, operasi yustisi prokes akan ditingkatkan.
PPKM Level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia selama libur Natal dan tahun baru. Selama itu, para pengendara wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).