detikNews
Tanpa Tunggu Incracht, Pegawai Bisa Di-PHK Saat Jalani Proses Pidana
Gugatan tiga buruh asal Pasuruan yang memperjuangkan hak buruh yang terkena pidana dikandaskan Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak gugatan mereka dan menyatakan karyawan yang terjerat pidana tetap bisa di PHK tanpa menunggu incracht.
Rabu, 07 Mei 2014 18:36 WIB







































